Kamis, 27 Oktober 2011

PENINGKATAN PROFESIONALISME TENAGA KEPENDIDIKAN

PENINGKATAN PROFESIONALISME TENAGA KEPENDIDIKAN

A. PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan dapat pula disebut sebagai tenaga penyelenggara pendidikan. Tugasnya ialah melaksanakan pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada suatu satuan pendidikan. Tenaga kependidikan berkewajiban untuk membantu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis. Selain itu, juga harus dapat menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:

1.Kepala Sekolah

Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator. Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
Kepala Sekolah
Rektor
Direktur

2.Pendidik

Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
Guru
Dosen
Konselor
Pamong belajar
Widyaiswara
Tutor
Instruktur
Fasilitator
Ustadz, dan sebutan lainnya.

3. Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
4. Tata usaha adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut.
5. Laboran adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
6. Pustakawan (pengelola perpustakaan)
7. Pelatih ekstrakurikuler.
8. Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.

Dalam melaksanakan sistem administrasi sekolah, keberadaan semua tenaga kependidikan tersebut sangatlah penting karena merupakan satu kesatuan sinergi yang membawa sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan.

Tugas-tugas dari tenaga kependidikan antara lain:
Menjadi manajer atau pengendali sistem manajerial lembaga pendidikan.
Menjadi pemimpin lembaga pendidikan.
Menjadi supervisor atau pengawas.
Menjadi pencipta iklim bekerja yang kondusif.
Menjadi administrator lembaga pendidikan.
Melaksanakan kegiatan administratif-subtantif yaitu administrasi kurikulum, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana.
Menjadi koordinator kerja sama lembaga pendidikan dengan masyarakat.

B. PENGEMBANGAN KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN

Kinerja tenaga kependidikan juga perlu diperhatikan untuk memperoleh hasil kerja yang optimal. Peningkatan kinerja tersebut dirasa penting agar sistem administrasi sekolah dapat berjalan dengan lancar. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kinerja tenaga kependidikan ialah mengenai :
Standar akurasi/ketepatan dalam pekerjaannya.
Prestasi dan tanggung jawab akan pekerjaannya.
Administrasi yang menunjukkan afektivitas administratif dari tenaga kependidikan.
Analisis pekerjaan secara afektif dari tenaga kependidikan.
Kemampuan komunikasi tenaga kependidikan.
Kompetensi dan kualitas tenaga kependidikan.
Kemampuan tenaga kependidikan dalam bekerjasama dengan orang lain.
Daya imajinasi dan daya kreativitas tenaga kependidikan dalam bekerja.
Kemampuan pengambilan keputusan untuk memberi solusi dalam masalah yang dihadapi.
Pendelegasian dimana tenaga kependidikan diharapkan mampu mengatur tugas dan tanggung jawab dengan tim secara kompak.
Improvisasi yang menunjukkan adanya peningkatan kualitas dan kondisi yang lebih baik.
Inisiatif dalam mengemukakan gagasan, metode dan pendekatan baru dengan lebih baik.
Inovasi yang dihasilkan.
Keahlian khusus yang dimiliki secara personal.
Usaha untuk terus belajar.
Kemauan untuk dimotivasi atau memotivasi diri untuk meraih kemajuan prestasi kerja.

Dari paparan tersebut, dapat dinilai bahwa kinerja tenaga kependidikan semestinya harus dikembangkan untuk mewujudkan MBS yang efektif dan optimal.

C. UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME TENAGA KEPENDIDIKAN

Upaya yang dapat dilakukan untuk menungkatkan profesionalisme tenaga kependidikan berupa :
Upaya Administratif

Upaya administratif berkaitan dengan sistem dan tata peraturan normatif kepegawaian yang berlaku. Misalnya seperti, secara konstitusional pasal 41 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah. Pengangkatan, penempatan, dan penyebarab tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkat berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. Promosi dan penghargaan bagi tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan: latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan
Upaya Struktural dan Kesejawatan

Upaya struktural dan kesejawatan berkaitan dengan program-program pengembangan dan peningkatan karier dan jabatan ketenagaan dalam melihat hasil evaluasi kinerja maupun promosi. Sebagai contoh ialah dengan peningkatan mutu bagi tenaga kependidikan yang dapat dilakukan melalui program-program sebagai berikut :
Peningkatan Gaji Dan Kesejahteraan: Peningkatan mutu tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya. Hal ini dinilai amat vital dan strategis untuk meningkatkan tenaga kependidikan karena ada dua alas an. Pertama, ada lima syarat pekerjaan sebagai profesi, yaitu (1) bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat, (2) bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu, (3) bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge), (4) bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan kemudian (5) bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional. Dari kelima syarat tersebut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia. Tetapi jika standar gaji akan dinaikkan, maka standar kompetensi juga perlu dinaikkan juga. Jadi yang akan diberikan kenaikan gaji adalah para tenaga kependidikan yang telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Membangun sistem sertifikasi tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Penataan sistem sertifikasi tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Jika sistem sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi tenaga kependidikan harus disesuaikan. Kenaikan pangkat tenaga kependidikan bukan semata-mata sebagai proses administrasi semata-mata, melainkan lebih merupakan proses penting dalam sertifikasi yang berdasarkan kompetensi.
Membangun satu standar pembinaan karir (career development path): Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar.
Meneruskan peningkatan kompetensi melalui kegiatan diklat, dan pendidikan profesi dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), serta melibatkan organisasi pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan
Upaya peningkatan kompetensi tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.

Tidak ada komentar: